ANALISIS DESKRIPSI KEBIJAKAN PENERAPAN PENGGUNAAN PIRANTI LUNAK YANG LEGAL DAN OPEN SOURCE SOFTWARE DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Penulis

  • Mgs. Hendri STT Terpadu Nurul Fikri

DOI:

https://doi.org/10.54914/jit.v1i1.18

Kata Kunci:

Piranti Lunak Komputer, Free/Open Source Software (F/OSS), Sosialisasi, Bajakan, Analisis, Deskripsi

Abstrak

Pemerintah sejak 30 Juni 2004 telah mendeklarasikan IGOS! Indonesia Go Open Source Software melalui lima kementeriannya. Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan Nasional, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menggunakan piranti lunak komputer yang legal dan terbuka di lingkungan instansi pemerintahan. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menciptakan percepatan good governance, efisiensi dan akuntabilitas kepada publik. Dalam deklarasi tersebut disepakati bahwa seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk mengimplementasikan dan memanfaatkan aplikasi piranti lunak legal. Piranti lunak legal dapat berupa aplikasi piranti lunak berbasis Open Source Software (sumber kode terbuka) maupun yang bersifat proprietary (sumber kode tertutup). Upaya ini sejalan dengan penegakan hukum dan pemanfaatan piranti lunak legal baik yang bersifat Open Source Software maupun proprietary di semua kalangan. Untuk itulah maka pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika menerbitkan Surat Edaran Nomor: 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfataan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abidin, Ashari, "Metode Mirgrasi Open Source yang Efektif," Jakarta: Quantum Bisnis International, 2010.

Wikipedia, http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia,_Go_Open_Source. (Diakses tanggal 27 Maret 2014)

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30281/2/Reference.pdf (Diakses tanggal 25 Maret 2014)

Imgos, Sokhibi, "Surat Ederan MENPAN Mengenai OSS," http://teknologi.kompasiana.com/terapan/2011/08/24/surat-ederan-menpan-mengenai-oss-391202.html

http://www.ristek.go.id/?module=News+News&id=6330. (Diakses tanggal 24 Maret 2014)

Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2005. "Surat Edaran Menkominfo, Nomor: 05/SE/M.KOMINFO/10/2005," Jakarta, Mekominfo, 2005.

Kementerian Pendayaan Aparatur Negara, 2009. “Surat Edaran Men-PAN Nomor: SE/01/M.PAN/3/2009," Jakarta, Men-PAN, 2009.

Maryanto, Rusmanto, “Apa itu, Open Source, Free Sotfware, dan Linux?†http://www.slideshare.net/ruslinux. (diakses, 27 Maret 2014)

Rais, Ahmad. “Evaluasi KebijakanPenggunaan Free/Open Source Software (F/Oss) di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan,†Tesis Magister (Tidak Diterbitkan). Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indoesia, 2012.

Sinambela, Josua, M. “Migrasi ke F/OSS(Free/Open Source Software),†Slide Presentasi. http://josh.rootbrain.com-http://www.rootbrain.com. (diakses tanggal 24 Maret 2014)

Diterbitkan

28-07-2015

Cara Mengutip

Hendri, M. (2015). ANALISIS DESKRIPSI KEBIJAKAN PENERAPAN PENGGUNAAN PIRANTI LUNAK YANG LEGAL DAN OPEN SOURCE SOFTWARE DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH. Jurnal Informatika Terpadu, 1(1). https://doi.org/10.54914/jit.v1i1.18

Terbitan

Bagian

Artikel